Selesai....!! Kasus Guru Cubit Siswanya di Sidoarjo Resmi Damai, Berikut Poin Kesepakatannya! Ternyata ....


Tribun Salam-- Proses mediasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, dan Ketua PGRI Provins Jawa Timur, Mashuri, serta beberapa pihak terkait lainya itu, pada akhirnya menemui kesepakatan.

Kasus yang melibatkan Muhamad Samhudi, 46, warga Dusun Serbo Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo , seorang guru matematika di SMP Raden Rachmat Kecamatan Balongbendo, yang mencubit muridnya, SS, (15 th), Kesepakatan damai itu muncul usai digelar mediasi antar kedua belah pihak, Sabtu (02/07) malam.

Dalam surat perdamaian tersebut, masing masing fihak , Yuni Kurniawan sebagai pelapor (fihak pertama) dan M Samhudi sebagai terlapor (fihak kedua) menyepakati 4 poin kesepakatan perdamaian.
 
  1. Poin pertama , pihak pertama dan pihak kedua salin menyadari atas peristiwa dalam proses belajar mengajar tidak mengharapkan kejadian tersebut, dan fihak pertama menyadari , peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
  2. Poin kedua, Kedua belah fihak melakukan perdamaian dan sepakat mencabut perkara di pengadila negeri dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di pengadilan negeri Sidoarjo.
  3. Poin ketiga, Dengan adanya perdamaian, maka tuntutan fihak pertama /pelapor tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun.
  4. Poin keempat, Dengan kesepakatan damai , semua fihak yang ikut bertanda tangan ikut membantu dan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan anak atas nama SS.



Akhir2 ini marak kejadian melaporkan penganiayaan guru terhadap muridnya, hanya sekedar cubitan, jeweran yang bermaksud sebagai peringatan atau hukuman namun ditanggapi orang tua siswa sebagai tindakan kriminal sehingga berujung di meja hijau.(*)


beritateratas.com

Subscribe to receive free email updates: