Tribun Salam-- Proses mediasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, dan Ketua PGRI Provins Jawa Timur, Mashuri, serta beberapa pihak terkait lainya itu, pada akhirnya menemui kesepakatan.
Kasus yang melibatkan Muhamad Samhudi, 46, warga Dusun Serbo Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo , seorang guru matematika di SMP Raden Rachmat Kecamatan Balongbendo, yang mencubit muridnya, SS, (15 th), Kesepakatan damai itu muncul usai digelar mediasi antar kedua belah pihak, Sabtu (02/07) malam.
- Poin pertama , pihak pertama dan pihak kedua salin menyadari atas peristiwa dalam proses belajar mengajar tidak mengharapkan kejadian tersebut, dan fihak pertama menyadari , peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
- Poin kedua, Kedua belah fihak melakukan perdamaian dan sepakat mencabut perkara di pengadila negeri dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di pengadilan negeri Sidoarjo.
- Poin ketiga, Dengan adanya perdamaian, maka tuntutan fihak pertama /pelapor tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun.
- Poin keempat, Dengan kesepakatan damai , semua fihak yang ikut bertanda tangan ikut membantu dan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan anak atas nama SS.
beritateratas.com