Ada seorang wanita berusia 27 tahun yang bertanya kepada seorang ustad mengenai masalah pribadinya di mana ia menceritakan jika ia sudah memiliki pacar selama 4 tahun dan secara pribadi mereka berdua sudah sangat siap untuk menikah akan tetapi kakak dari pacarnya masih belum menikah dan calon mertua saya pun keberatan untuk menikahkan kami duluan dan melangkahi kakak pacar saya.
Ilustrasi Menikah Tanpa Restu Orang Tua ( Foto @U-Report )
Jika sudah begini bagaimana solusinya dan sikap seperti apa yang seharusnya saya lakukan. Padahal saya dan juga pasangan saya sudah sangat ingin cepat menikah dan apakah ada amalam ibadah yang bisa dilakukan supaya masalah ini bisa segera menemukan jalan keluar ?
Melangkahi kakak dalam menikah tidak ada aturan dalam Agama Islam, bahkan hukumnya tidak haram, tetapi ada sebagian masyarakat Indonesia yang melarang adiknya mendahului pernikahan.
Budaya seperti itu tidak dibenarkan dalam syariat Islam, karena Islam tidak mengenal adanya pelangkah, namun seorang adik diharuskan untuk menghormati kakaknya. Untuk itu, permasalahan yang Anda hadapi adalah sikap sabar dan menyakinkan orang tua atau calon mertua bahwa pernikahan adalah sunatullah dan menunda - nunda pernikahan adalah haram hukumnya jika sudah mampu.
Ilustrasi Menikah Tanpa Restu Orang Tua ( Foto @U-Report )
Jika sudah begini bagaimana solusinya dan sikap seperti apa yang seharusnya saya lakukan. Padahal saya dan juga pasangan saya sudah sangat ingin cepat menikah dan apakah ada amalam ibadah yang bisa dilakukan supaya masalah ini bisa segera menemukan jalan keluar ?
Melangkahi kakak dalam menikah tidak ada aturan dalam Agama Islam, bahkan hukumnya tidak haram, tetapi ada sebagian masyarakat Indonesia yang melarang adiknya mendahului pernikahan.
Budaya seperti itu tidak dibenarkan dalam syariat Islam, karena Islam tidak mengenal adanya pelangkah, namun seorang adik diharuskan untuk menghormati kakaknya. Untuk itu, permasalahan yang Anda hadapi adalah sikap sabar dan menyakinkan orang tua atau calon mertua bahwa pernikahan adalah sunatullah dan menunda - nunda pernikahan adalah haram hukumnya jika sudah mampu.
Ada baiknya untuk bersabar dan tidak perlu memaksa orang tua, mungkin ada persoalan keluarga yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, sehingga mereka memilih untuk menunda pernikahan Anda. Sabda Nabi Muhammad SAW, "Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka segeralah menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa menjadi benteng (dari gejolak birahi)." (HR. Bukhari).
Hadis ini menjelaskan bahwa umat Islam dianjurkan untuk segera menikah jika sudah mampu, juga orang tua sudah merestui. Mintalah solusi kepada Allah agar diberikan jalan terbaik, tentunya dengan berkomunikasi yang baik kepada calon mertua, agar dia memberikan restu. Firman Allah SWT yang artinya "Bersabarlah dengan kesabaran yang baik". (Q.S. al-Ma'arij : 5).
Ayat ini menunjukan bahwa sikap sabar adalah perbuatan terbaik untuk manusia yang sedang menghadapi masalah.
Percakapan ini didapatkan di sebuah pengajian di mana rasa penasaran seorang wanita yang sudah ingin segera melangsungkan pernikahan itu tentang bagaimana syariat Islam mengenai adanya Pelangkah dan juga Menikah Tanpa Restu Orang Tua. semoga percakapan ustad dan seorang wanita yang tidak disebutkan namanya ini bisa bermanfaat juga untuk kita semuanya. Yuk bantu sharenya juga ya sobat :) Terima Kasih
SUMBER; http://hanyatauaja.blogspot.co.id/