Tindakan tidak terpuji didunia pendidikan masih saja terjadi di Lampung Timur. Baru-baru ini, 3 guru honorer di SDN 2 Negara Batin, Jabung, Lampung Timur, yakni Revi Heriyanto, S. Pd. I, Erni Septikawati, S. Pd. I dan Sri Karnain, S. Pd. I terncam dipecat lantaran menuntut transparasi penggunaan dana BOS.
Parahnya sejak tidak diberi jam mengajar oleh Kepala Sekolah (Kasek) SDN 2 Negara Batin, Slamet, S. Pd, pada Rabu 13 Juli 2016 lalu hingga kini ketiganya belum mendapatkan perhatian dari pemerintah atau dinas terkait. Justru pihak Kasek sudah mengambil 3 guru honor baru untuk menggantikan posisi jam mengajar mereka.
Menurut informasi, ketiganya mengaku dinonjob dari mengajar di SDN 2 Negara Batin karena 2 alasan. Yaitu karena mereka tidak mau membuat surat pernyataan. Kedua, karena sejak tahun ajaran baru 2016/2017, SK pengangkatan guru honorer yang di keluarkan oleh kepala sekolah SDN 2 itu hanya berlaku 1 tahun.
“Jadi jika selama satu tahun pengabdian kami masih dibutuhkan, kepala sekolah akan memperpanjang SK kami. Tapi bila sudah tidak di butuhkan, SK kami tidak di perpanjang lagi. Dan aturan seperti ini, setahu kami hanya ada di SDN 2 Negara Batin, ” ujar mereka seperti dilansir kuttabku. blokspot. com, Jum’at (15/7).
Tetapi argumen pemecatan itu dinilai mereka sangat arogan dan berkesan mengada-ada. Mereka juga yakini kalau argumen pemecatan oleh satu diantara oknum kepala sekolah itu adalah buntut dari kisruh serta persoalan yang berlangsung pada pihak Kepala Sekolah dengan ketiga guru honorer itu.
Situasi tak kondusif di SDN 2
Negara Batin memanglah barusan berlangsung, kata mereka hal semacam itu berlangsung karena ketiga guru itu bertanya atau memohon pada Kasek untuk memberi penjelasan berkaitan pemakaian dana BOS yang sampai kini dinilai banyak kejanggalan dan tidak transparan pada komite.
“Alih-alih tuntutan kami itu direspon, bahkan juga di dalam sekian kali rapat internal sekolah, kepala sekolah jadi bersikukuh dan menyebutkan kalau pengelolaan dana BOS cuma dapat dibuka oleh beberapa orang spesifik dan berbentuk rahasia hingga tak dapat di publikasikan kesembarang orang, ” papar mereka.
Manfaat memohon kejelasan selanjutnya, permasalahan itu juga dilaporkan pada Komite Sekolah. Tetapi dari pihak komite jadi menyebutkan tidak paham dan tidak pernah terasa dilibatkan, baik di dalam tim manajemen BOS sekolah, Penyusunan Rap ataupun waktu bikin laporan pertanggung jawaban dana BOS di SD itu.
“Berarti ada tanda-tanda kalau sampai kini kepala sekolah sudah lakukan pemalsuan sinyal tangan Ketua Komite Sekolah. Dari hal Ini saja telah menyalah ketentuan, sebab berdasar pada buku dasar dari Mendikbud terdapat banyak formulir laporan yang di dalamnya mesti terdaftar sinyal tangan Ketua Komite, ” urainya.
Bukti-bukti lain yang mengindikasi penyelewengan dana BOS menurut mereka adalah daftar laporan pembelian barang inventaris sekolah yang didalamnya banyak berisi laporan fiktif. Belum lagi keadaan riil dilapangan misalnya kurang perawatan sekolah, dan tidak terdapatnya buku-buku pelajaran yang ideal.
Beragam jenis usaha mediasi pada Kepala Sekolah, Komite, Guru serta pihak UPTD beberapa kali sudah dikerjakan. Tetapi usaha itu seperti alami kebuntuan. Tetapi ketiga guru itu mengakui siap dengan semua kemungkinan dan tetaplah berusaha membuka kesenang wenangan pengelolaan dana BOS itu.
Untuk di ketahui, terhitung mulai sejak th. 2015 lantas, alokasi dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Basic (SD) sudah diputuskan sebesar RP 800. 000 persiswa pertahun. Sesaat untuk SD Negeri 2 Negara Batin, Kecamatan Jabung ini siswanya sejumlah sekitaran 420 siswa.