Tanpa mahar tiada pernikahan. Masyarakat kita menyebutkan sebagai Mas Kawin. Itu bukan tanpa alasan, karena sunnah mahar adalah emas, atau perak. Bukan seperangkat alat salat! Berikut beberapa riwayatnya.
font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham . Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. (Hadits Riwayat Muslim)
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham . (Hadits Riwayat Daruquthni).
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas . Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Muttafaq Alaihi)
Jadi, begitulah yang diajarkan, maka gunakanlah Dinar emas atau Dirham perak sebagai mahar. Tapi jangan sampai menyulitkan:
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: ” Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah .” (Riwayat Abu Dawud)
Malik menegaskan:
Malik berkata: “Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah untuk] mewajibkan pemotongan tangan [karena mencuri]”.
Sumber: http://zaimsaidi.com