Tabungan Dosa Setiap Hari Dengan Mengganggu Kenyamanan Para Pengguna Jalan

Memberikan gangguan kepada kaum muslimin di jalan adalah hal tercela. Terbayang oleh kita jika yang kita ganggu itu bukan cuma satu orang, bisa puluhan,bahkan ratusan, dan itu dilakukan setiap hari. Sungguh ini merupakan tabungan dosa yang terus bertumpuk setiap hari.
polisi+tidur+benar

Contoh nyata hal ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membuat hambatan di jalan umum berupa gundukan yang lazim dikenal dengan sebutan POLISI TIDUR, .. saya sendiri kurang setuju dengan sebutan ini, kenapa diberi nama seperti itu, sebegitu berbahayakah polisi yang sedang tidur? harusnya penamaan seperti itu dirubah, bahkan kalau bisa dihilangkan adanya rintangan jalan umum yang seperti itu. Bukankah kita disuruh membuang duri dari jalan, itu alasannya kenapa? Karena itu membahayakan pengguna jalan.
Lalu apa bedannya dengan membuat duri yang cukup besar, yaitu “polisi tidur” tersebut? Ada beberapa yang beralasan diantaranya supaya pengguna jalan memperlambat laju kendaraanya dikarenakan takut ada anggota keluarga yang tinggal didepan rumah tersebut tertabrak, itu alasan klasik mereka.
Padahal kenyataannya adalah si pembuat gangguan jalan tersebut malah sedang membahayakan ratusan bahkan bisa jadi ribuan pengguna jalan umum yang melewati jalan tersebut. Tidak adakah cara-cara yang lebih elegan dan bijak selain membuat gangguan di jalan tersebut? Tentu ada, bisa dengan peringatan tulisan, atau sosialisasi kepada pengguna jalan, bisa juga dengan teguran kepada pengguna jalan umum tersebut.

Tidakkah si pembuat gangguan tersebut berpikir, berapa orang yang lewat jalan tersebut dan terkena gangguannya, ini adalah perbuatan kedzaliman, dan itu adalah dosa. Mereka tidak sadar telah menabung dosa-dosa yang terus bertambah. Belum lagi jika ada yang mengalami kecelakaan akibat gangguan tersebut.
Membuat gangguan seperti itu itu ibarat mencegah  terjadinya kecelakaan pada anggota keluarga si pembuat gangguan tapi dengan cara membuat gangguan kepada pengguna jalan umum. Ini adalah tindakan yang konyol dan bukan cara yang tepat dan bijak.
Sering ada rakyat yang protes kepada pemerintah dikarenakan pemerintah tidak memperhatikan rakyat, berbuat dzalim kepada rakyat, tapi kenyataannya rakyat sendiri senang mendzalimi sesamanya, salah satunya adalah dengan membuat gangguan-gangguan di jalan dengan membuat gundukan yang  keterlaluan, dan dapat mencelakakan pengguna jalan umum. pemerintah sudah membangun jalan dan membuatnya mulus agar lalu lintas pemakai jalan jadi lancar, tapi rakyat sendiri yang membuat jalanan menjadi benjol-benjol…  duh,..  semangat rakyat ini,.. kok semangat mengganggu yang lainnya…

Oleh karena itu, saya copaskan kebijakan MUI Samarinda yang mengharamkan “POLISI TIDUR” karena membahayakan..
Saya berharap pula istilah “POLISI TIDUR” itu diganti dan dihapuskan dari istilah tersebut,..
polisi-tidur

Karena Membahayakan, MUI Samarinda Haramkan Polisi Tidur

SAMARINDA (gemaislam) – Untuk menghindari pengemudi kendaraan bermotor melaju dengan kecepatan tinggi, biasanya dipasang  polisi tidur. Namun jika keberadaannya mengancam keselamatan para pengguna jalan maka ia tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Baru-baru ini Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim menganggap bahwa polisi tidur adalah haram. Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan OKP se-Samarinda dengan Pimpinan Daerah Kota Samarinda, di rumah jabatan Wali Kota di Jalan S Parman Samarinda, Rabu (6/2).

Dalam aspirasinya, peserta dari salah satu ormas tadi mencontohkan polisi tidur di depan Kampus Politeknik Negeri Samarinda. Menurutnya, polisi tidur bukan hanya terdapat di jalan-jalan perumahan di Samarinda. Jalan protokol di beberapa tempat pun sudah dipasangi polisi tidur.

Selain membahayakan pengendara, bila dibangun terlalu tinggi, polisi tidur akan merusak bagian bawah kendaraan yang melintas di atasnya. Beberapa ‘polisi tidur’ yang dibuat di tanjakan dan tikungan, juga sangat besar kemungkinannya mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menurut Zaini Naim, bila keberadaan  polisi tidur  sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan, maka dalam Agama Islam hal itu sudah disebut ma’ruf. Zaini menegaskan, ‘polisi tidur’ seharusnya tidak boleh ada di jalan-jalan di Samarinda.

“Kalau sampai menciderai orang, itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu. Dalam agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru, jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur,” tutur Zaini, seperti dilansir Tribun News.

Polisi tidur  adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen, yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kendaraan. Seiring gencarnya semenisasi jalan di Kota Samarinda, dikuti pula dengan pertambahan polisi tidur.

Dari beberapa sumber, untuk Indonesia, polisi tidur sebenarnya  tidak asal dibangun. Ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15 persen, dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 milimeter.

Sementara, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengakui, polisi tidur  yang dibangun atas inisiatif warga, mengakibatkan kurangnya kenyamanan pengguna jalan. (bms)

Subscribe to receive free email updates: