Wahai para istri pernahkah berutang
tanpa sepengetahuan suami ? Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit
tas, atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa diketahui
suami? Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan
suaminya?
Jawabannya tentu saja bisa sangat bervariasi tergantung kondisi, misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?
Jawabannya tentu saja bisa sangat bervariasi tergantung kondisi, misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?
Jika jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani sendiri oleh
istri, misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa
dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin
tak perlu memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami
tak mau ribet dengan urusan sepele.
Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, maka meskipun suami tak berkewajiban melunasi utang istri, namun bisa dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri.
Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya. Hal ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau mubazir, na’udzubillah min dzalik.
Sumber : ummionline.com
Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, maka meskipun suami tak berkewajiban melunasi utang istri, namun bisa dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri.
Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya. Hal ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau mubazir, na’udzubillah min dzalik.
Sumber : ummionline.com