Sertifikasi halal wajib dimiliki setiap pengusaha makanan, minuman
maupun kosmetik. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk melindungi
konsumen dari bahan-bahan berbahaya atau haram.
Namun, seorang pengusaha kuliner asal Kalimantan Barat, Sunani yang
juga pemilik produk I Sun Vera mengeluhkan tindakan sepihak yang
dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia diwajibkan membayar biaya
inspeksi mendadak (Sidak).
“Kok kita yang harus bayar? Bukan kita yang suruh audit. Gimana
pendapat teman-teman?” tulis Sunani dalam akun Facebooknya, Rabu (23/3).
Seperti kami kutip dari Merdeka.com, Sunani yang merupakan
warga keturunan mendapatkan isu tak sedap terhadap produk makanan
buatannya. Segelintir pihak menuding produknya tidak halal, padahal dia
sudah memiliki sertifikasi resmi dari MUI.
Isu tersebut menarik perhatian MUI, lembaga tersebut langsung
menggelar Sidak, hasilnya ternyata usahanya bersih dari bahan haram dan
halal. Tapi, MUI malah mengirimkan tagihan kepada dirinya untuk membayar
biaya sidak sebesar Rp 1,2 juta.
Sunani mengaku, saat mengajukan sertifikat halal tidak mengeluarkan
dana sepeser pun. Biaya yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh
pemerintah daerah setempat.
Biaya yang dibayarkan tersebut mendapat pelbagai respons dari
pengguna media sosial. Kebanyakan mendukung Sunani untuk tidak membayar,
bahkan ada juga netizen yang meminta menyerahkannya kepada pemerintah
daerah untuk mengambil alih pembiayaan tersebut.
Terpisah, Ketua MUI Amidhan Shaberah mengungkapkan, lembaganya memang
mewajibkan setiap pemilik usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.
Dalam pengajuannya, terdapat sejumlah pembiayaan yang harus ditanggung
oleh pengusaha. Akan tetapi, biaya ditiadakan jika MUI menggelar sidak.
“Tidak ada biaya sidak, yang ada nanti kalau melanggar atau menyimpang, itu dilaporkan ke polisi,” ungkap Amidhan.
Dia menjelaskan, sidak baru dilakukan apabila MUI mendapatkan laporan
dari masyarakat atau mencurigai sebuah produk yang dibuat dari bahan
baku tidak halal. Kejadian itu pernah dilakukan terhadap perusahaan
penyedap makanan, Ajinomoto.
“Kita mungkin melakukan sidak pada merek yang sudah terima sertikasi
halal. Karena kami tidak mau ditipu, sudah dinyatakan halal ternyata
menyimpang,” jelasnya.