Heboh! MUI kirimkan tagihan biaya sidak 1,2 juta Rupiah

Sertifikasi halal wajib dimiliki setiap pengusaha makanan, minuman maupun kosmetik. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya atau haram.


Namun, seorang pengusaha kuliner asal Kalimantan Barat, Sunani yang juga pemilik produk I Sun Vera mengeluhkan tindakan sepihak yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia diwajibkan membayar biaya inspeksi mendadak (Sidak).

“Kok kita yang harus bayar? Bukan kita yang suruh audit. Gimana pendapat teman-teman?” tulis Sunani dalam akun Facebooknya, Rabu (23/3).

Seperti kami kutip dari Merdeka.com, Sunani yang merupakan warga keturunan mendapatkan isu tak sedap terhadap produk makanan buatannya. Segelintir pihak menuding produknya tidak halal, padahal dia sudah memiliki sertifikasi resmi dari MUI.

Isu tersebut menarik perhatian MUI, lembaga tersebut langsung menggelar Sidak, hasilnya ternyata usahanya bersih dari bahan haram dan halal. Tapi, MUI malah mengirimkan tagihan kepada dirinya untuk membayar biaya sidak sebesar Rp 1,2 juta.

Sunani mengaku, saat mengajukan sertifikat halal tidak mengeluarkan dana sepeser pun. Biaya yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat.

Biaya yang dibayarkan tersebut mendapat pelbagai respons dari pengguna media sosial. Kebanyakan mendukung Sunani untuk tidak membayar, bahkan ada juga netizen yang meminta menyerahkannya kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih pembiayaan tersebut.

Terpisah, Ketua MUI Amidhan Shaberah mengungkapkan, lembaganya memang mewajibkan setiap pemilik usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Dalam pengajuannya, terdapat sejumlah pembiayaan yang harus ditanggung oleh pengusaha. Akan tetapi, biaya ditiadakan jika MUI menggelar sidak.

“Tidak ada biaya sidak, yang ada nanti kalau melanggar atau menyimpang, itu dilaporkan ke polisi,” ungkap Amidhan.
Dia menjelaskan, sidak baru dilakukan apabila MUI mendapatkan laporan dari masyarakat atau mencurigai sebuah produk yang dibuat dari bahan baku tidak halal. Kejadian itu pernah dilakukan terhadap perusahaan penyedap makanan, Ajinomoto.


“Kita mungkin melakukan sidak pada merek yang sudah terima sertikasi halal. Karena kami tidak mau ditipu, sudah dinyatakan halal ternyata menyimpang,” jelasnya.

[sebarkanlah]

Subscribe to receive free email updates: