HUKUM MELOMBAKAN KICAUAN BURUNG DALAM ISLAM... [YANG HOBI KONTES BURUNG WAJIB BACA]


Kontes burung kicau begitu beresiko pada konservasi burung di alam. 
Maraknya aktivitas kontes burung kicau serta perdagangan burung di perkotaan sudah mengakibatkan meningkatnya perburuan burung dengan cara tak terkendali di daerah-daerah pedesaan. 
Misalnya kajian penulis di pedesaan DAS Cisokan, sub-DAS Citarum, Jawa Barat, menunjukkan bahwa jenis-jenis burung yang umum dikonteskan di kota, seperti anis merah, murai batu, pentet, dan ciblek, ramai diburu oleh masyarakat lokal ataupun beberapa pengepul dari kota yang datang ke desa-desa. 

Pasalnya, jenis-jenis burung itu laris diperdagangkan serta harga jualnya mahal. 

Akibatnya, menurut info warga lokal di pedesaan DAS Cisokan, populasi jenis-jenis burung kontes yang semula cukup banyak di desanya, saat ini populasinya sangat rendah akibat banyak diburu secara liar. (Pemanfaatan aneka ragam burung dalam kontes burung kicau dan dampaknya pada konservasi burung di alam : Studi masalah di Kota Bandung, Jawa Barat (JOHAN ISKANDAR1, BUDIAWATI S. ISKANDAR2.). 

Kontes Burung Sebabkan Rusaknya Ekosistem Alam Hilangnya satu spesies dari muka bumi bermakna menyusutnya kekayaan alam, dalam hal ini manusialah yang bertindak serta dalam kelestarian lingkungan, sekalian sebagai pihak yang mendukung hak hidup untuk semuanya spesies hewan. Kepunahan satu spesies sebagai mangsa atau pemangsa dalam satu ekosistem berdampak pada penambahan atau penurunan jumlah populasi spesies lain di muka bumi. Allah SWT mengutamakan kalau sudah berikan manusia lokasi kekuasaan yang meliputi semua sesuatu didunia ini, tetapi tak tunjukkan kalau manusia mempunyai kekuasaan mutlak untuk berbuat sesuka hatinya dan tak juga mempunyai hak tanpa batas untuk memakai alam hingga hingga merusaknya. Firman Allah SWT surta Al-A’rof ayat 56

ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من الحسنين

Dan janganlah lah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya serta berdoalah pada Allah, dengan rasa takut serta harapan. Sesungguhnya rahmat dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat pada orang-orang yang berbuat baik. Ayat ini melarang membuat rusaknya di muka bumi. Pemeliharaan burung- burung dalam kurungan yaitu bentuk rusaknya ekosistem alam, lantaran  burung- burung itu tidak bisa berkembang biak serta lambat laun menyebabkan mereka punah, apalagi bila diburu dalam jumlah besar. Sedang kerusakan yaitu salah satu bentuk pelanggaran atau bentuk pemlampauan batas. Karena itu. 

Ayat ini meneruskan tutunan ayat yang lalu dengan menyebutkan : dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah perbaikannya yang dilakukan kamu oleh Allah SWT serta atau siapapun dan berdoalah dan beribadah kepada-Nya dalam kondisi takut hingga anda lebih mentataati-Nya dalam kondisi penuh harapan serta anugrah-Nya, termasuk pengabulan do’a anda.

Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat pada al-muhsinin, yaitu beberapa orang yang berbuat baik. 2 Menurut kajian Ushul fiqh, saat kita dilarang lakukan sesuatu bermakna kita diperintahkan untuk melakuakan kebalikannya. Umpamanya, kita dilarang mengakibatkan kerusakan alam bermakna kita diperintah untuk melestarikan alam. Mengenai status perintah itu bergantung status larangannya. Contoh, status larangan mengakibatkan kerusakan alam yaitu haram, itu memberikan perintah melestarikan alam hukumnya wajib. (Jam’ul Jawami’, I. 390).


Diluar itu perlombaan burung berkicau dilarang dengan memperoleh hadiah yang di ambil dari uang pendaftaran, dikarenakan dua sebab :

 1. Perlombaan itu tidaklah mempunyai faedah baik pada pemiliknya maupun orang-orang serta ia termasuk juga dalam bab percuma, bermain-main yg tidak dibenarkan. Selain burung berkicau juga tak termasuk juga di dalam bebrapa sarana jihad. Hal semacam itu didasarkan pada hadits Abu Hurairoh—diatas—bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda serta anak penah. ”

 2. Jika hadiah yang didapat yakni berbentuk sertifikat serta beberapa duit yang didapat pemenang berasal dari duit pendaftaran seluruh perserta jadi ia termasuk juga dalam kelompok judi karena setiap dari peserta cuma mempunyai dua peluang yakni memperoleh keuntungan yang lebih besar dari pada duit pendaftaran yang diberikannya bila dianya menang atau ia bakal memperoleh kerugian dengan kehilangan duit pendaftaran yang diberikannya bila dirinya kalah.

Perbuatan seperti ini pernah ramai dimasa jahiliyah yang lalu diharamkan Allah di dalam Al Qur’an : Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah yaitu termasuk juga perbuatan syaitan. ” (QS. Al Maidah : 90). Manusia dilarang menyalahgunakan binatang dengan tujuan olahraga maupun untuk jadikan binatang sebagai objek uji coba yang asal-asalan. Manusia mesti ingat kalau Sang Pencipta telah menjadikan semuanya yang ada di alam ini sebagai amanah yang perlu mereka jaga. Wallahu A’lam..

sumber:taqwailahi

Subscribe to receive free email updates: