Selama ini banyak orang
menganggap uang adalah segala-galanya bisa untuk membeli apapun yang
kita inginkan. Orang-orang khususnya suami mencari uang untuk memberi
nafkah pada istrinya namun apa anda tahu ternyata menafkahi dan memberi
uang belanja itu adalah hal yang berbeda. Simak percakapan berikut:
Si B bertanya " bapak A di sini bekerja untuk apa?"
"Untuk mencari uang untuk menafkahi anak dan istri saya lah pak, emang untuk apa lagi?" Bapak A menjawab.
Si B bertanya lagi " kalau bapak disini mencari nafkah terus yang nyari uang belanja siapa?"
"Ya kan sama aja pak Mencari nafkah sama uang belanja kan sama aja" jawab Bapa A.
Percakapan diataslah
yang sering terjadi bila kita bertanya mengenai nafkah dan uang belanja,
Ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda.
Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti
makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup
lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami
kepada istrinya atau uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)
Sudah menjadi kewajiban
seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang
belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Namun, Islam juga tidak
memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah kepada istrinya.
Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap
sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus
memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk setiap rizki yang
diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang
dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat Hindun binti
Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. Rasulullah
Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah, untuk para suami,
mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain
untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan
suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan
cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang diberikan
suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga. Aamiin.
Jangan cuma dibaca, Tolong di Share Juga Ya.....